Sabtu, 19 April 2014

Larangan Merusak Cagar Alam


  kali ini saya akan menjelaskan tentang undang-undang yang melarang merusak cagar alam.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK  
INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1990
TENTANG :

KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :  

a. bahwa sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya yang mempunyai kedudukan serta 
peranan penting bagi kehidupan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu perlu 
dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan 
masyarakat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya, baik masa kini 
maupun masa depan;  

b. bahwa pembangunan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada hakikatnya adalah 
bagian integral dari pembangunan nasional yang berkelanjutan sebagai pengamalan Pancasila;  

c. bahwa unsur-unsur sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada dasarnya saling tergantung 
antara satu dengan yang lainnya dan saling mempengaruhi sehingga kerusakan dan kepunahan 
salah satu unsur akan berakibat terganggunya ekosistem;  

d. bahwa untuk menjaga agar pemanfaatan sumber daya alam hayati dapat berlangsung dengan 
cara sebaik-baiknya, maka diperlukan langkah-langkah konservasi sehingga sumber daya alam 
hayati dan ekosistemnya selalu terpelihara dan mampu mewujudkan keseimbangan serta 
melekat dengan pembangunan itu sendiri;  

e. bahwa peraturan perundang-undangan yang ada dan masih berlaku merupakan produk hukum 
warisan pemerintah kolonial yang bersifat parsial, sehingga perlu dicabut karena sudah tidak 
sesuai dengan perkembangan hukum dan kepentingan nasional;  

f. bahwa peraturan perundang-undangan produk hukum nasional yang ada belum menampung dan 
mengatur secara menyeluruh mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;  

g. bahwa sehubungan dengan hal-hal di atas, dipandang perlu menetapkan ketentuan mengenai 
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dalam suatu undang-undang.Mengingat :  

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;  
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran            Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);  
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan 
   Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
3215);  
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan 
   Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan 
   Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 
   Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368);  
5. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 
   46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299).  
   Dengan persetujuan 

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :  
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN 
EKOSISTEMNYA  
BAB I 
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:  
1. Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam 
    nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non 
    hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.  
2. Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang 
   pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya 
   dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.  
3. Ekosistem sumber daya alam hayati adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam 
   alam, baik hayati maupun non hayati yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi.  
4. Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.  
5. Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, dan atau di air, dan 
   atau di udara.  
6. Tumbuhan liar adalah tumbuhan yang hidup di alam bebas dan atau dipelihara, yang masih 
    mempunyai kemurnian jenisnya.  
7. Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara yang 
    masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.  
8. Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan atau satwa dapat hidup dan berkembang secara alami.  
9. Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di 
    perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman 
    tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga 
    kehidupan.
10.Cagar alam adalah kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan 
    tunbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan 
    perkembangannya berlangsung secara alami.  
11.Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa 
    keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat 
    dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.  
12.Cagar biosfer adalah suatu kawasan yang terdiri dari ekosistem asli, ekosistem unik, dan atau 
    ekosistem yang telah mengalami degradasi yang keseluruhan unsur alamnya dilindungi dan 
    dilestarikan bagi kepentingan penelitian dan pendidikan.  
13.Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di 
    perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan 
    keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya 
    alam hayati dan ekosistemnya.  
14.Taman nasional adalah kawasan pelesatarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola 
    dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, 
    pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.  
15. Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau 
      satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi 
      kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, 
     pariwisata dan rekreasi. 
16. Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk 
      pariwisata dan rekreasi alam.  
Pasal 2
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berasaskan pelestarian kemampuan dan 
pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara serasi dan seimbang.

Pasal 3
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya 
kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih 
mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.

Pasal 4
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban 
Pemerintah serta masyarakat.

Pasal 5
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan: 
a.  perlindungan sistem penyangga kehidupan; 
b.  pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya; 
c.  pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

BAB II 
PERLINDUNGAN SISTEM PENYANGGA KEHIDUPAN

Pasal 6
Sistem penyangga kehidupan merupakan satu proses alami dari berbagai unsur hayati dan non hayati 
yang menjamin kelangsungan kehidupan makhluk.

Pasal 7
Perlindungan sistem penyangga kehidupan ditujukan bagi terpeliharanya proses ekologis yang 
menunjang kelangsungan kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu 
kehidupan manusia.

Pasal 8
(1)   Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah menetapkan: 
a.  wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan; 
b.  pola dasar pembinaan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan; 
c.  pengaturan cara pemanfaatan wilayah pelindungan sistem penyangga kehidupan.
(2)   Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 9
(1)   Setiap pemegang hak atas tanah dan hak pengusahaan di perairan dalam wilayah sistem penyangga 
kehidupan wajib menjaga kelangsungan fungsi perlindungan wilayah tersebut.
(2)   Dalam rangka pelaksanaan perlindungan sistem penyangga kehidupan, Pemerintah mengatur serta 
melakukan tindakan penertiban terhadap penggunaan dan pengelolaan tanah dan hak pengusahaan 
di perairan yang terletak dalam wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan sebagaimana 
dimaksud pada Pasal 8.
(3)   Tindakan penertiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan 
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10
Wilayah sistem penyangga kehidupan yang mengalami kerusakan secara alami dan atau oleh karena 
pemanfaatannya serta oleh sebab-sebab lainnya diikuti dengan upaya rehabilitasi secara berencana dan 
berkesinambungan.

BAB III 
PENGAWETAN KEANEKARAGAMAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA BESERTA EKOSISTEMNYA

Pasal 11
Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dilaksanakan melalui 
kegiatan: 
a.  pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya; 
b.  pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.

Pasal 12
Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dilaksanakan dengan 
menjaga keutuhan kawasan suaka alam agar tetap dalam keadaan asli.

Pasal 13
(1)   Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilaksanakan di dalam dan di luar kawasan suaka alam.
(2)   Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di dalam kawasan suaka alam dilakukan dengan 
membiarkan agar populasi semua jenis tumbuhan dan satwa tetap seimbang menurut proses alami 
di habitatnya.
(3)   Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar kawasan suaka alam dilakukan dengan menjaga dan 
mengembangbiakkan jenis tumbuhan dan satwa untuk menghindari bahaya kepunahan.

BAB IV 
KAWASAN SUAKA ALAM

Pasal 14
Kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri dari: 
a.  cagar alam; 
b.  suaka margasatwa.

Pasal 15
Kawasan suaka alam selain mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman 
tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, juga berfungsi sebagai wilayah perlindungan sistem 
penyangga kehidupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).

Pasal 16
(1)   Pengelolaan kawasan suaka alam dilaksanakan oleh Pemerintah sebagai upaya pengawetan 
keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
(2)   Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penetapan dan pemanfaatan suatu wilayah sebagai 
kawasan suaka alam dan penetapan wilayah yang berbatasan dengannya sebagai daerah penyangga 
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 17
(1)   Di dalam cagar alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, 
ilmu pengetahuan, pendidikan dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.
(2)   Di dalam suaka margasatwa dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan 
pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, wisata terbatas, dan kegiatan lainnya yang 
menunjang budidaya.
(3)   Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan 
Pemerintah.

Pasal 18
(1)   Dalam rangka kerjasama konservasi internasional, khususnya dalam kegiatan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 17, kawasan suaka alam dan kawasan tertentu lainnya dapat ditetapkan 
sebagai cagar biosfer.
(2)   Penetapan suatu kawasan suaka alam dan kawasan tertentu lainnya sebagai cagar biosfer diatur 
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 19
(1)   Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap 
keutuhan kawasan suaka alam.
(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk kegiatan pembinaan habitat 
untuk kepentingan satwa di dalam suaka margasatwa.
(3)   Perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi 
mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas kawasan suaka alam, serta menambah jenis tumbuhan 
dan satwa lain yang tidak asli.

BAB V 
PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA

Pasal 20
(1)   Tumbuhan dan satwa digolongkan dalam jenis: 
a.  tumbuhan dan satwa yang dilindungi; 
b.  tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi.
(2)   Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digolongkan 
dalam: 
a.  tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan; 
b.  tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang.
(3)   Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 21
Setiap orang dilarang untuk :  
(1) a.  mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan 
memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau 
mati;
b.  mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati 
dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

(2)   Setiap orang dilarang untuk :
a.  menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan 
memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b.  menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi 
dalam keadaan mati;
c.  mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam 
atau di luar Indonesia;
d.  memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang 
dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya 
dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e.  mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan 
atau sarang satwa yang dillindungi.

Pasal 22
(1)   Pengecualian dari larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 hanya dapat dilakukan untuk 
keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan atau penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa yang 
bersangkutan.
(2)   Termasuk dalam penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemberian atau 
penukaran jenis tumbuhan dan satwa kepada pihak lain di luar negeri dengan izin Pemerintah.
(3)   Pengecualian dari larangan menangkap, melukai, dan membunuh satwa yang dilindungi dapat pula 
dilakukan dalam hal oleh karena suatu sebab satwa yang dilindungi membahayakan kehidupan 
manusia.
(4)   Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan 
Peraturan Pemerintah.

Pasal 23
(1)   Apabila diperlukan, dapat dilakukan pemasukan tumbuhan dan satwa liar dari luar negeri ke dalam 
wilayah negara Republik Indonesia.
(2)   Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 24
(1)   Apabila terjadi pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, tumbuhan 
dan satwa tersebut dirampas untuk negara.
(2)   Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi atau bagian-bagiannya yang dirampas untuk negara 
dikembalikan ke habitatnya atau diserahkan kepada lembaga-lembaga yang bergerak di bidang 
konservasi tumbuhan dan satwa, kecuali apabila keadaannya sudah tidak memungkinkan untuk 
dimanfaatkan sehingga dinilai lebih baik dimusnahkan.

Pasal 25
(1)   Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi hanya dapat dilakukan dalam bentuk 
pemeliharaan atau pengembangbiakan oleh lembaga-lembaga yang dibentuk untuk itu.
(2)   Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI 
PEMANFAATAN SECARA LESTARI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

Pasal 26
Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan: 
a.  pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam; 
b.  pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.

Pasal 27
Pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam dilakukan dengan tetap menjaga kelestarian 
fungsi kawasan.

Pasal 28
Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan potensi, 
daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar.

BAB VII 
KAWASAN PELESTARIAN ALAM


Pasal 29
(1)   Kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13 terdiri dari:
a.  taman nasional;
b.  taman hutan raya;
c.  taman wisata alam.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan suatu wilayah sebagai kawasan pelestarian alam dan
penetapan wilayah yang berbatasan dengannya sebagai daerah penyangga diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 30
Kawasan pelestarian alam mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya.

Pasal 31
(1)   Di dalam taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dapat dilakukan kegiatuntuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, dan
wisata alam.
(2)   Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan tanpa mengurangi fungsi pokok
masing-masing kawasan.

Pasal 32
Kawasan taman nasional dikelola dengan sistem zonasi yang terdiri dari zona inti, zona pemanfaatan,
dan zona lain sesuai dengan keperluan.

Pasal 33
(1)   Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap
keutuhan zona inti taman nasional.
(2)   Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah
jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.
(3)   Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan
zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

Pasal 34
(1)   Pengelolaan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dilaksanakan oleh
Pemerintah.
(2)   Di dalam zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dapat
dibangun sarana kepariwisataan berdasarkan rencana pengelolaan.
(3)   Untuk kegiatan kepariwisataan dan rekreasi, Pemerintah dapat memberikan hak pengusahaan atas
zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dengan mengikut
sertakan rakyat.(4)   Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 35
Dalam keadaan tertentu dan sangat diperlukan untuk mempertahankan atau memulihkan kelestarian
sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya, Pemerintah dapat menghentikan kegiatan
pemanfaatan dan menutup taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam sebagian atau
seluruhnya untuk selama waktu tertentu.

BAB VIII
PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

Pasal 36
(1)   Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a.  pengkajian, penelitian dan pengembangan;
b.  penangkaran;
c.  perburuan;
d.  perdagangan;
e.  peragaan;
f.  pertukaran;
g.  budidaya tanaman obat-obatan;
h.  pemeliharaan untuk kesenangan.
(2)   Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IX
PERAN SERTA RAKYAT

Pasal 37
(1)   Peran serta rakyat dalam konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya diarahkan dan
digerakkan oleh Pemerintah melalui berbagai kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna.
(2)   Dalam mengembangkan peran serta rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah
menumbuhkan dan meningkatkan sadar konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di
kalangan rakyat melalui pendidikan dan penyuluhan.
(3)   Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

BAB X
PENYERAHAN URUSAN DAN TUGAS PEMBANTUAN

Pasal 38
(1)   Dalam rangka pelaksanaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Pemerintah
dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang tersebut kepada Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di
Daerah.(2)   Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.BAB XI
PENYIDIKAN

Pasal 39
(1)   Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,
untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya.
(2)   Kewenangan penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak mengurangi kewenangan
penyidik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan.
(3)   Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang untuk:
a.  melakukan pemeriksanaan atas laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di
bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
b.  melakukan pemeriksaaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
c.  memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada dalam kawasan suaka alam dan kawasan
pelestarian alam;
d.  melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang konservasi
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
e.  meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan tindak pidana
di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
f.  membuat dan menandatangani berita acara;
g.  menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di
bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
(4)   Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan
melaporkan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Pejabat Penyidik Kepolisian
Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana.

BAB XII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 40
(1)   Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2)   Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3)   Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4)   Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
(5)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah kejahatan dan tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) adalah pelanggaran.

BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 41
Hutan suaka alam dan taman wisata yang telah ditunjuk dan ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya Undang-undang ini dianggap telah ditetapkan
sebagai kawasan suaka alam dan taman wisata alam berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 42
Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya
hayati dan ekosistemnya yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini,
tetap berlaku sampai dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan undang-undang ini.

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 43
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka:
1. Ordonansi Perburuan (Jachtordonnantie 1931 Staatsblad 1931 Nummer 133);
2. Ordonansi Perlindungan Binatang-binatang Liar (Dierenbeschermingsordonnantie 1931
Staatsblad 1931 Nummer 134);
3. Ordonansi Perburuan Jawa dan Madura (Jachtoddonnantie Java en Madoera 1940 Staatsblad
1939 Nummer 733);
4. Ordonansi Perlindungan Alam (Natuurbeschermingsordonnantie 1941 Staatsblad 1941 Nummer
167);
dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 44
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Konservasi Hayati.

Pasal 45
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta                  
Pada tanggal 10 Agustus 1990  
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 

                                    
S O E H A R T O            

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Agustus 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
 REPUBLIK INDONESIA,
                 

             MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 
TAHUN 1990 NOMOR 49


Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan
                           

      Bambang Kesowo, S.H.,LL.M.

Sumber : http://bplhd.jakarta.go.id/peraturan/uu/UU%20RI%20NO%2005%20TAHUN%201990.pdf

0 komentar:

Posting Komentar

 

CAGAR ALAM Copyright © 2011 Designed by Ipietoon Blogger Template and web hosting